Kasi Pengawasan Keberatan Disamakan dengan Kepala Cabang DKP Kepri di Anambas

Kepala Seksi Pengawasan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tri Setiawan (kiri kedua) saat rapat membahas persoalan antara nelayan bagan apung dengan nelayan pancing ulur di Kantor Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas pada 13 Mei 2022.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tri Setiawan keberatan disebut tidak berada di tempak.

“Terkait berita yang baru di terbit saya keberatan, kalau nama saya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dimunculkan, karena saya selalu ada di Anambas,” kata Dia kepada zonasidik.com melalui sambung telepon, Kamis, (19/05/2022) malam.

Tri Setiawan mempertegas, bahwa dirinya selalu ada di tempat (Anambas).

Bacaan Lainnya

“Terakhir saya berada di Anambas pada tanggal 13 Mei 2022, menyelesaikan permasalahan nelayan antara nelayan bagan apung dan nelayan pancing ulur di kantor DP3 Anambas,” tegasnya.

Saat itu rencananya, kata Dia, “Akan melaksanakan patroli, namun sampai pagi ditunggu tidak ada berita. Nah malamnya lagi, saya ditelepon istri, bahwasanya anak saya sakit, akhirnya saya balik (Tanjungpinang),” sambungnya.

Saat disinggung awak media zonasidik.com, keberadaan Kepala Cabang DKP Kepri di Kabupaten Kepulauan Anambas, apakah benar selama 6 bulan tidak ada ditempat?

“Silahkan tanya sama staf saya ya mas,” jawabnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengevaluasi kinerja Cabang DKP Kepri di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal itu disampaikan, Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra dalam audiensi bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Dinas DPMPTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (19/05/2022).

Kata Dia, keberadaan Kantor cabang DKP Kepri di Anambas belum menjalankan tugas dan fungsinya, yang semestinya harus memberikan pelayanan pembinaan fasilitasi, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan di bidang kelautan dan perikanan. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *