Kasus Cabul Anak Kembali Terjadi, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku RA (23) setelah diamakan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kasus cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Anambas. Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial RA (23) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap MS (14).

Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang mengetahui peristiwa dari wali kelas anaknya.

Kasatreskrim IPTU Alfajri, menjelaskan, pelaku diduga sering melakukan video call dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.

Bacaan Lainnya

“Pada 30 Agustus 2025, korban diduga mendatangi rumah pelaku. Saat itu pelaku sedang tidak enak badan dan perbuatan asusila pertama terjadi. Kejadian kedua terjadi pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa,” ungkap IPTU Alfajri melalui keterangan resmi humas Polres Kepulauan Anambas, Selasa (30/9/2025).

IPTU Alfajri menyebutkan, ibu korban, SY, mengetahui kejadian ini melalui wali kelas korban yang menemukan video percakapan video call antara korban dan pelaku. Merasa tidak terima, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 23 September 2025.

Setelah mendapat laporan tersebut, Polisi langsung mendatangi rumah terlapor dan menangkap RA pada 24 September 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara.

Bersamaan itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana serupa. (Pin/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *