Kecewa Rekruitmen KPU Anambas, Arfandi: Saya Akan Melakukan Upaya Lain

Calon peserta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kute Siantan, Arfandi (kemeja putih) saat mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas diruang Trantib Kantor Camat Kute Siantan, (14/12/2022).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Calon peserta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kute Siantan kecewa dengan penetapan hasil akhir seleksi PPK untuk pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas pada 18 Desember 2022 lalu.

Kepada zonasidik.com, Arfandi mengatakan ada kejanggalan dalam proses rekruitmen calon anggota PPK yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sebelumnya saya memperoleh nilai 91 atau masuk dalam peringkat tiga besar seleksi tulis, namun turun menjadi peringkat delapan,” kata Dia melalui sambungan telepon, Selasa (20/12/2022).

Bacaan Lainnya

Lanjut Arfandi mengatakan, seleksi yang dibuka pada 20 November 2022 lalu, mulai dari seleksi administrasi dan tes tertulis, Ia ikuti dengan lancar bahkan menepati diposisi pertama. Hanya saja hasil seleksi wawancara pihak KPU tidak mengeluarkan secara resmi.

“Dalam administrasi dan tes tertulis saya diposisi pertama, itu menandakan nilai saya bagus dalam seleksi tersebut. Namun pertanyaan mendasar ialah terkait bagaimana metode penilaian yang mereka gunakan dalam seleksi wawancara, dan kenapa tidak dikeluarkan seperti nilai seleksi sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakannya, kegagalan itu biasa, namun kegagalan yang penuh kejanggalan seperti ini tidak seharusnya terjadi.

“Saya akan melakukan upaya-upaya lain yang memungkinkan dan pastinya bukan upaya untuk membatalkan hasil ketetapan mereka yang dalam artian membatalkan rekan-rekan saya yang sudah terpilih. Justru upaya kedepannya ingin saya lakukan adalah agar KPU Anambas agar lebih baik sebagaimana visi dan misi KPU itu sendiri,” imbuhnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengumumkan hasil akhir dengan nomor : 306/PP.04.1-Pu/2105/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 116/PP.04.1-BA/2105/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 18 Desember 2022

2. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *