ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers usai Kejaksaan bersama Inspektorat melakukan audit mendalam, Selasa (20/01/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jodi Valdano, menyampaikan Kejaksaan telah menetapkan AK (35) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK dan selanjutnya dilakukan penahanan hari ini,” ujar Valdano kepada sejumlah awak media.
Saat ini, lanjutnya, tersangka AK dititipkan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Proses penyidikan masih terus didalami guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dalam perkara ini, AK dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 66 serta Pasal 622 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp747.494.563,00 yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022,” lanjutnya.
Kerugian tersebut bersumber dari sejumlah kegiatan infrastruktur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Seluruh temuan tersebut didukung oleh alat bukti yang sah. (Pin)


