Ketua DPRD Rian Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan didampingi Wakil ketua I, Yusli YS dan Wakil ketua II, Rocky H Sinaga serta dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati, Raja Bayu Febri Gunadian, SE dalam agenda pengambilan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, Jumat (28/11/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin secara langsung Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025).

Dua agenda tersebut adalah Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB itu dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekda beserta jajaran OPD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Rian, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat tersebut dan menegaskan pentingnya kedua ranperda yang dibahas.

Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang tidak hanya berisi angka-angka, tetapi juga mencerminkan komitmen politik anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah dalam APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat, percepatan pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas layanan publik,” jelasnya.

Selain APBD, DPRD dan Pemerintah Daerah juga membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ketua Rian mengatakan, bahwa kehadiran perda tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu dan merugikan masyarakat lainnya.

Suasana rapat paripurna dalam agenda pengambilan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (28/11/2025)

“Ruang publik, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan akan menjadi kawasan tanpa rokok demi lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,” ujarnya.

Rian juga menyebut bahwa Perda KTR menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda, mengurangi risiko penyakit akibat asap rokok, dan menata ruang publik agar lebih ramah bagi warga.

Berdasarkan laporan yang disampaikan juru bicara masing-masing, seluruh fraksi di DPRD secara umum menyatakan persetujuan untuk mengesahkan kedua ranperda tersebut.

Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan disampaikan secara bulat dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Dalam penutupnya, Ketua DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam penyusunan dan pembahasan dua ranperda tersebut.

Ia berharap keputusan yang diambil dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Anambas.

“Semoga apa yang kita putuskan hari ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya sebelum menutup rapat secara resmi dengan ketukan palu. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *