ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas membatah perekrutan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 yang bernuansa nepotisme.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Anambas, Liber Simaremare selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas kepada zonasidik.com, Kamis (27/10/2022) saat dijumpai di ruang kerjanya.
Dia menegaskan bahwa perekrutan Panwascam yang diumumkan pada 26 Oktober 2022 tempo lalu sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menjalankan sesuai Juknis (petunjuk teknis) yang masuk 6 besar adalah orang yang nilainya 6 keatas. Nilai itu bisa diminta langsung ke provinsi,” tegasnya.
Terkait umur dan masa periode, Dia meluruskan bahwasanya dalam perekrutan tersebut tidak ada penyalahan aturan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Secara aturan tidak ada batasan usia maksimal, yang diatur adalah batasan usia minimal 25 tahun. Dan tidak ada juga aturan yang melarang periodesasi harus 1 periode ataupun 2 periode,” ujarnya.
Terakhir Dirinya menyampaikan, jika ada aturan yang dilanggar silahkan diskusikan dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kalau teman-teman merasa dari pihak kami menyalahkan aturan, silahkan diskusikan bersama kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah peserta seleksi calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas, merasa kecewa.
Hal tersebut karena adanya dugaan proses rekrutmen yang bernuansa nepotisme. Dimana, peserta calon Panwascam terpilih yang diumumkan oleh Bawaslu Anambas, tanggal 26 Oktober 2022 cenderung merekrut orang lama yang memiliki hubungan dekat dengan salah satu oknum Komisioner Bawaslu Anambas.
Indikasi dugaan kecurangan dalam seleksi Panwascam Pemilu 2024 di Anambas, terlihat adanya salah satu peserta yang tidak tergantikan dengan umur melebihi batas maksimum di atas usia 56 tahun secara berkelanjutan terpilih sebagai Panwascam di wilayah Jemaja selama lebih dari 4 periode masa Pilkada berlangsung.
Munculnya nama anggota Panwascam yang lolos tes hasil wawancara tersebut tentu saja membuat sejumlah peserta lain merasa kecewa.
Salah satu peserta seleksi Panwascam Kecamatan Jemaja, Ropi menyebutkan tahapan rekrutmen sebelumnya berjalan normal. Dengan berbagai tahapan dari penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam hingga ke proses pengumuman hasil akhir wawancara.
“Secara teknis tahapan rekrutmen berjalan normal. Namun, saat pengumuman hasil tertulis sistem CAT yang bersifat manual di 3 Kecamatan wilayah Jemaja mulai dirasakan janggal. Pasalnya usai ujian CAT Manual 3 Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat pesertanya tidak diumumkan hasil ujian tertulis,” ucap Ropi
Bahkan,katanya, usai CAT Manual tanggal 16 Oktober 2022 yang berlokasi di SDN 00 1 Jemaja seluruh soal ujian secara sepihak langsung dimusnahkan oleh Oknum Komisiner Bawaslu Anambas.
Padahal saat itu hasil ujian CAT Manual belum dikoreksi dan pengumuman hasil ujian tidak disertai dengan nilai hasil ujian calon peserta.
“Sehingga peserta calon Panwascam tidak bisa mengetahui hasil ujian yang diikutinya,” sebut Ropi.
Ropi dan rekan lainnya dari Kecamatan Jemaja Barat yang mengikuti tes tulis berbasis CAT Manual untuk seleksi Panwascam Pemilu 2024 di Kabupaten Anambas pun mengaku kecewa dan merasa tidak puas dengan adanya dugaan kecurangan ini.
“Harapannya mungkin sama dengan kawan-kawan yang lain. Jangan ada nepotisme kalau memang CAT murni ya harus CAT murni dan transparan. Jangan mentang – mentang ada kenalan lama yang ikut seleksi justru diprioritaskan. Tanpa standar yang cukup lalu terpilih sebagai Panwascam, itu namanya merusak citra Bawaslu,” katanya (Pin)