ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.
Bertempat di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Rabu (5/1/2022) Kepala Cabjari, Roy Huffington Harahap mengatakan bahwa tim penyidik menetapkan ketua dan bendahara FKP yakni MI (51) dan MA (44) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu.
“Kedua tersangka ini kami lakukan penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.450.000,” ungkap Roy kepada sejumlah awak media saat konferensi pers.
Sambung Roy “Penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada khawatiran pada tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Roy sekaligus Ketua Tim Penyidik menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Untuk itu Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Saat ini para tersangka ditahan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa. Selanjutnya Tim Penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan tahap I ke Penuntut Umum. (Pin)