ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kali ini, sosialisasi ditujukan kepada isan pers atau wartawan di wilayah perbatasan.
Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu sendiri, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Anambas, Padillah yang bertempat di Aula Tarempa Beach Hotel, Sabtu (27/07/2024)..
Sedangkan pemaparan PKPU tersebut, disampaikan oleh M. Anuar Nasution selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagaimana diketahui, PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini, mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan tahun 2024.
“Jadi kawan-kawan media juga harus tahu segala macam akan disampaikan dalam pengawal pemilihan nanti,” kata Padillah dalam sambutannya.
Katanya, ini sosialisasi kedua yang dilaksanakan, sebelumnya KPU Anambas telah disosialisasi kepada tokoh agama tokoh masyarakat, pengurus partai poltik maupun stakeholder lainnya yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pada intinya, sosialisasi ini menunjukkan juknis sebagai bentuk implementasi di lapangan yang akan memudahkan kita semua,” ujarnya.
Lebih jauh, Padillah mengatakan, kontestasi Pilkada di Anambas akan ditetapkan pada 22 September 2024. Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 mendatang. (Pin)