ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah resmi ditandatangani pimpinan daerah.
Penandatangan itu dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (4/7/2025).
Paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan. Dalam pembukaannya, Ia mengatakan, Perubahan KUA dan PPAS ini pada dasarnya merupakan respon terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan.
Didalamnya, lanjut Rian, mencerminkan kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi daerah, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program, serta dampak kebijakan nasional dan regional yang relevan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Proses pembahasan KUA dan PPAS Perubahan ini telah melalui serangkaian tahapan yang konstruktif dan dinamis. Badan anggaran DPRD telah menyampaikan pandangan, masukan, dan kritik yang substansial demi penyempurnaan arah kebijakan anggaran perubahan.
Semua itu mencerminkan semangat kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada saudara bupati beserta jajaran TAPD, yang telah bekerja sama secara intensif dalam menyusun dan membahas dokumen KUA dan PPAS perubahan ini,” ujarnya.
Sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh badan anggaran DPRD dan TAPD sebesar Rp 837.118.199.810,74.
Dengan berlangsungnya kesepakatan ini, Rian berharap perubahan APBD tahun anggaran 2025 nantinya dapat disusun secara realistis, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Khususnya dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah, penguatan layanan dasar, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” harapnya. (Pin)