Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Anambas

Pelaku SR (49) yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali menangkap seorang pria berinisial SR (49) diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, pada 3 Februari 2025.

“Kami bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkan pelaku pada di malam hari, di seberang kantor pengadilan Agama, kelurahan Tarempa,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

AKP S.M. Simanjuntak menyebutkan, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku SR, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh masyarakat setempat,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku SR, petugas dari Satresnarkoba menemukan berupa 2 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas dari Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti lainnya yang berlokasi dirumah pelaku SR yang beralamat di Kampung Baru Barat No 27. Rt 002 Rw 002 kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hasil penggeledahan dari rumah pelaku SR, petugas dari Satresnarkoba menemukan kembali barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dan satu set alat kelengkapan hisap sabu (BONG).

AKP S.M. Simanjuntak menambahkan untuk pelaku SR sekarang sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Kepulauan Anambas dan untuk pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan, baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, PNS dan lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obat terlarang jenis narkotika ataupun sejenisnya.

“Saya selaku Kapolres Kepulauan Anambas menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan di baik dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, PNS dan lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Karena kalau narkoba ini merajalela dan ada disekitar kita tentunya akan merusak generasi muda kita, generasi penerus bangsa kita,” pungkasnya. (Pin/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *