ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Penilaian itu disampaikan Ketua Kadin Anambas, Muh Nasrul Arsyad, SE. M.Si kepada sejumlah media, Rabu (18/08/2021) setelah menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang tengah mengurus sertifikat tanah namun tak kunjung selesai.
“Kita sangat menyayangkan BPN di Kabupaten Kepulauan Anambas ini, abai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ketus pria yang akrab disapa Nasrul itu.
Sertifikat tanah menurut pendiri Persatuan Wartawan Anambas (PWA) itu, sangat diperlukan oleh masyarakat baik dari kalangan pengusaha, nelayan ataupun petani, karena dapat dijadikan agunan kepada lembaga perbankan dalam membangun atau mengembangkan usaha.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, seharusnya semua stakeholder memberikan dukungan penuh dalam program pemulihan ekonomi, salah satunya adalah BPN dapat dengan segera menerbitkan sertifikat yang dibutuhkan masyarakat guna pengembangan usaha. Dengan demikian akan menjadi pemicu atau pendaya ungkit ekonomi daerah,” urai Nasrul yang juga pendiri salah satu media online nasional di daerah.
Selain dianggap menghambat pemulihan ekonomi daerah, Nasrul lebih lanjut menerangkan, bahwa kinerja BPN di Kepulauan Anambas, mengangkangi kebijakan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejak awal meminta BPN tidak mempersulit pengurusan sertifikat tanah.
“Saya masih ingat betul, pernyataan Bapak Presiden Jokowi, yang meminta pengurusan sertifikat tanah dapat dipercepat. Karena itu, saya meminta atasan Kanwil BPN Kepri dapat memberikan teguran kepada pegawai BPN di Anambas. Jangan kerjanya berangkat aja,” ketusnya.
Editor : Pinni