Layanan SKCK Online Resmi Diterapkan di Anambas, Cukup Klik dari HP

Brosur layanan pembuatan SKCK online Polres Kepulauan Anambas melalui Super App Polri

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polres Kepulauan Anambas resmi menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui aplikasi Super App Polri, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri tertanggal 9 Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik agar lebih cepat, efisien, dan transparan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Ngurah Gusti Agung Budianaloka, menjelaskan bahwa penerapan sistem online ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri yang mewajibkan seluruh jajaran untuk tidak lagi melayani pembuatan SKCK secara manual.

Bacaan Lainnya

“Mulai saat ini, seluruh jajaran Polri, termasuk Polres Kepulauan Anambas, melaksanakan pelayanan SKCK secara online penuh. Hal ini berdasarkan surat edaran Kapolri yang mengatur agar seluruh proses dilakukan melalui aplikasi Super App Polri,” kata Kapolres Gusti Ngurah kepada zonasidik.com, Sabtu (1/11/2025).

“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, transparan, dan bisa diakses kapan saja, tanpa harus datang ke kantor polisi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Anambas, Iptu Indervi Yulidas, menegaskan bahwa kini baik di Polres maupun di Polsek tidak ada lagi pembuatan SKCK manual.

“Bagi warga yang membuat SKCK secara online bisa langsung mencetak sendiri softcopy-nya, dan itu sudah dianggap asli. Namun dari pihak Polres tetap mencetak sebagai arsip, dan bagi warga yang ingin mengambil hasil cetakannya juga dipersilakan, meski tidak diwajibkan,” ujar Iptu Indervi saat dikonfirmasi via telpon whatsapp, Sabtu (1/11/2025).

Ia juga menyampaikan, pelayanan bagi masyarakat di wilayah kepulauan tetap menjadi perhatian utama Polres Kepulauan Anambas.

“Untuk wilayah Pulau Siantan dan sekitarnya kami upayakan mengantar langsung ke rumah. Namun bagi warga di pulau-pulau lain yang harus menempuh perjalanan laut, cukup mencetak sendiri softcopy-nya. Tapi kalau ingin mengambil hasil cetak di Polres juga tetap kami layani,” tambahnya.

Untuk mengajukan SKCK, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super App Polri di Playstore maupun Appstore.

Setelah itu, lakukan pendaftaran atau login, pilih menu SKCK, isi identitas dan dokumen, tentukan keperluan, lokasi serta tanggal pencetakan.

Seluruh proses pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 dapat dilakukan secara online melalui virtual account Kas Negara.

Pelayanan online ini memiliki berbagai keunggulan, di antaranya proses yang cepat dan praktis, bisa diajukan dari mana saja, tersedia koreksi data secara daring, serta efisiensi waktu dengan sistem cetak fleksibel di Polda atau Polres terdekat.

Untuk WNI, syarat yang harus dilampirkan antara lain: KTP, KK, akta kelahiran, pas foto latar merah, paspor (jika ke luar negeri), serta identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.

Sedangkan untuk WNA, dibutuhkan surat permohonan dari penjamin, paspor, KITAP atau KITAS, foto latar kuning, dan rumus sidik jari.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui kode QR yang tersedia di brosur resmi Polres Kepulauan Anambas atau menghubungi 081372247856 untuk informasi lebih lanjut. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *