Maraknya Alat Tangkap Terlarang, Laut Palmatak Jadi Sorotan

Suasana pertemuan di RM Dara Manis, Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (18/9/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Maraknya penggunaan alat tangkap terlarang yang meresahkan nelayan setempat ditanggapi serius dengan digelarnya pertemuan antara Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Palmatak bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.

Pertemuan yang berlangsung di RM Dara Manis, Desa Ladan, Kamis (18/9/2025) kemarin, sebagai salah satu langkah mencari solusi atas persoalan yang terus berulang di perairan setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua HNSI Kecamatan Palmatak, Yupin, menyampaikan keresahan yang sudah lama dirasakan nelayan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih sering terjadi praktik penangkapan ikan menggunakan kompresor, potasium, jaring mouramil, maupun jaring modifikasi lainnya,” ungkapnya.

Yupin berharap pengawasan di laut dilakukan secara rutin minimal dua bulan sekali, dan laporan dari nelayan bisa ditindak cepat tanpa bertele-tele. Ia juga meminta adanya sosialisasi kepada para pengepul ikan agar tidak membeli hasil tangkapan yang berasal dari alat terlarang.

“Dengan adanya kesadaran dari para pengepul, mata rantai perdagangan ikan ilegal bisa diputus,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani, nelayan berpotensi menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Kami yakin jika langkah-langkah ini dijalankan, kelestarian laut bisa terjaga dan nelayan yang mencari rezeki dengan cara benar dapat merasakan hasil yang lebih adil,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Anambas, Iptu P. Hasibuan, menyebut pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi, baik secara langsung ke masyarakat nelayan maupun melalui spanduk di setiap kecamatan.

Ia juga mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang memiliki legalitas hukum agar lebih efektif menjalankan perannya.

“Polres mendukung penuh pembentukan Pokmaswas melalui SK Gubernur. Dengan legalitas, Pokmaswas bisa dibekali pengetahuan dan dukungan lain dalam pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, Hasibuan mengusulkan agar persoalan serupa yang terjadi di kecamatan lain juga dibahas melalui pertemuan skala besar dengan menghadirkan Himpunan Nelayan se-Kabupaten Anambas.

Senada, Kapolsek Palmatak, Iptu Kristian, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pengawasan dan pencegahan praktik penangkapan ikan berbahaya seperti penggunaan potasium, bom ikan, kompresor, maupun jaring modifikasi.

“Kami siap mendukung peningkatan pengawasan dan pencegahan di lapangan. Polsek Palmatak juga mendorong partisipasi aktif masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian laut,” ujarnya.

Kristian menambahkan, kepolisian akan terus bersinergi dengan nelayan dan instansi terkait agar situasi di laut tetap aman dan kondusif.

“Kami berharap nelayan yang hadir bisa menjadi teladan sekaligus penyambung informasi bagi nelayan lainnya, sehingga aturan tentang penangkapan ikan dapat dijalankan secara adil dan merata,” tambahnya.

Terpisah, Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Korwas SDKP) Kepulauan Anambas, Hadi Puspito, menegaskan bahwa praktik penggunaan potasium maupun bom ikan jelas tidak dibenarkan karena termasuk tindak pidana.

“Selain melanggar hukum, penggunaan alat tangkap terlarang ini juga berpotensi merusak ekosistem laut,” ujarnya.

Terkait penggunaan kompresor, dijelaskan Hadi, bahwa secara aturan tidak ada larangan langsung karena fungsinya sebagai alat bantu pernapasan bagi manusia. Namun demikian, penggunaannya tetap harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, khususnya agar tidak merusak terumbu karang dan ekosistem laut.

Hadi juga menuturkan, mengenai pengepul ikan yang membeli hasil tangkapan dari nelayan menggunakan potasium atau bom ikan, pihak terkait menyampaikan bahwa sosialisasi telah dilakukan di Tarempa. Ke depan, sosialisasi serupa juga akan digelar di Kecamatan Palmatak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Selain sosialisasi, lanjutnya, aparat akan melakukan pengawasan rutin terhadap praktik penggunaan potasium dan bom ikan, dengan dukungan aktif dari para nelayan melalui pelaporan bila mengetahui adanya praktik penangkapan ikan terlarang.

“Untuk memperkuat pengawasan, rencana pembentukan Pokmaswas juga sedang disiapkan. Pokmaswas nantinya akan diusulkan agar mendapat SK resmi dari Bupati Kepulauan Anambas, sehingga memiliki landasan hukum dalam melakukan pengawasan di laut,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *