ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR (32) dan MG (28) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu pada Minggu 19 Januari 2025 kemarin.
“Kedua pelaku kita tangkap di dua TKP berbeda, dan dari kedua pelaku kita mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak kepada awak media, Kamis (23/01/2025).
AKP S.M. Simanjuntak menjelaskan, TKP penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno – Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan. Dan TKP penangkapan yang kedua dilakukan di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni seberat 0,18 gram,” ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas, guna proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian untuk mengetahui asal barang narkotika tersebut.
Kedua pelaku MR dan MG disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegasnya
Kepada masyarakat, AKBP Raden Ricky mengimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas bebas dari narkotika. (Pin)