Miliki Sabu 0,68 Gram, Prempuan di Anambas Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial DI (45)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Seorang wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Penangkapan berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Batu Tambun, Kecamatan Siantan pada 2 Desember 2024 kemarin.

Terduga berinisial DI (45) asal jambi, pekerjaan ibu rumah tangga yang tinggal di Air Bemban RT 001 RW 001, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga terjadinya tindak pidana Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut AKP. S.M. Simanjuntak menjelaskan, saat penggeledahan terhadap pelaku DI (45), petugas dari Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menemukan barang bukti berupa berupa 2 buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.

“Saat ini pelaku DI (45) beserta dengan barang bukti tindak pidana Narkotika disita dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kata Dia, pasal yang disangkakan kepada pelaku DI (45) yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi yang namanya Narkoba

“Perlu diketahui, bahwa narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan narkoba ataupun mengkonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegasnya.

Dikatakannya, Polres Kepulauan Anambas melalui Sat Resnarkoba akan terus berusaha agar memastikan tidak ada narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *