ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas memusnahkan Narkotika jenis Kokain seberat 8.832 gram atau 8,8 kilogram di halaman Mapolres Kepulauan Anambas, Kepri, Kamis (12/1/2023).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Kokain dilakukan dengan cara direbus ke dalam wadah panci berisi air Aki. Kemudian dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali.
Barang haram tersebut merupakan BB yang ditemukan oleh warga dalam jerigen berwarna hijau di Teluk Simas, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja Timur pada 26 Desember 2022 lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K menjelaskan Narkotika jenis Kokain yang ditemukan sebanyak 8 paket itu telah dilakukan pengujian oleh Laborator Forensik Polda Riau.
“92,34 gram Narkotika jenis Kokain sudah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dan telah dikembalikan dari Laborator Forensik Polda Riau ke Polres Kepulauan Anambas. Dari pemeriksaan itu hari ini kita lakukan pemusnahan,” ucap Kapolres AKBP Syafrudin.
Dikatakannya, dengan penemuan dan pemusnahan Kokain tersebut dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas yang menyelamatkan 80.000 sampai dengan 160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba.
“Hal yang patut kita syukuri bahwa kegiatan kita pada hari ini menyelamatkan masyarakat dengan asumsi setiap ons Kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000 sampai dengan 2.000 orang. Keberhasilan ini merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan, tersangka atau pemilik 8 bungkus Narkotika jenis Kokain ini masih dalam proses penyelidikan. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu.
Untuk diketahui, sebanyak 10 gram disisihkan untuk diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka pertukaran informasi Intelijen guna mengungkap asal Narkoba. (Pin)


