ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kapal penggunaan alat tangkap kurang selektif seakan tak jerak meskipun telah dilarang karena merusak ekosistem. Keberadaan mereka kembali ditemukan nelayan Anambas yang berpapasan di laut.
Kuat dugaan kapal ikan tersebut berasal dari Indramayu yang menggunakan jaring mata seribu, diperkirakan panjang jaringnya mencapai 10 mil. Mereka beroperasi di perairan Anambas tepatnya dititik koordinat N 03°48.608′ – E 106° 47.442′ Senin, 30 Juni 2025 kemarin.
“Ada 4 buah kapal yang kami temukan saat itu. Jaring yang mereka gunakan ini lebih parah lagi, karena menggunakan benang urat ratusan lembar dan panjangnya sekitar 10 mil,” terang Ketua HNSI Kecamatan Palmatak, Yupin saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, penggunaan jaring mata seribu atau jaring insang dengan ukuran mata jaring kurang dari 2 inci dapat merusak habitat ikan dan biota laut, karena cara pengoperasiannya menghancurkan biota laut yang tidak sengaja terjaring.
“Jelas merusak, karena ukuran mata jaring mereka sangat kecil, tentu ikan-ikan yang belum layak ditangkap juga ikut terjaring,” kesalnya.
Katanya, ini bukan masalah baru, namun hingga saat ini belum juga teratasi. Oleh karena itu, Yupin terus berharap pemerintah bisa mendorong penggunaan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan dan selektif.
Ia juga berharap pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.
Selain itu, jarak 12 mil yang diatur Menteri Kelautan dan Perikanan, baginya masih terlalu dekat. Ia meminta pemerintah pusat bisa mengkaji ulang Permen tersebut.
“Aturan 12 mil itu menurut kami memang sangat-sangat dekat sekali, sedangkan mereka (kapal ikan jaring ilegal*Red) beroperasi 20-30 mil dari pulau itu, kantongnya nelayan pesisir,” tuturnya. (Pin)