ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sindir kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melegalkan alat tangkap cantrang dan pukat harimau dengan menerbitkan Permen-KP 59/2020.
“Sungguh aneh Mentri KP Republik Indonesia menerbitkan Permen-KP 59/2020, dua tahun setelah dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 dipublikasikan yang menyebut bahwa cantrang dapat menyebabkan tiga hal yaitu mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput,”
“Jadi apa dasar kajian ilmiah cantrang dilegalkan melalui Permen-KP 59/2020?” ungkap Yuni Saputra seorang nelayan dari Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Jumat (25/12/2020) dihalaman Facebook Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia.
Dirinya yang juga sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas di bidang hubungan masyarakat (Humas) itu mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan menteri KP Edhy Prabowo tersebut hanya mementingkan bos besar para pelaku usaha di perikanan dan tidak berpihak kepada nelayan kecil.
“Belajar dari kasus Permen-KP No 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, Permen-KP No 59 Tahun 2020 memiliki semangat yang sama, yaitu melayani pengusaha besar di sektor perikanan,” tuturnya.
“Indikatornya, izin penggunaan cantrang diberikan kepada kapal penangkapan ikan berukuran diatas 30 GT. Artinya, dengan memperhatikan ukuran kapal yang diberi izin menggunakan cantrang, kapal-kapal pengusaha perikanan skala besarlah yang dilayani oleh Permen 59/2020 ini, sedangkan nelayan pesisir semakin tertindas atas kebijakan menteri yang selalu merevisi kebijakan hanya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pengusaha,” lanjutnya.
Seperti diketahui, terbitnya Permen-KP 59/2020 untuk merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen-KP No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Di dalam Permen-KP 59/2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020 Pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, serta kearifan lokal.
Ia berharap, Menteri KKP Sakti wahyu Trenggono yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo agar mencabut izin legal cantrang dan pukat harimau beroperasi di laut Natuna Utara, perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami masyarakat khususnya nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas meminta KKP kembali mencabut izin penggunaan cantrang dan pukat harimau lewat Permen KP No. 59/2020 yang telah di terbitkan. Karna akan menciptakan kemiskinan nelayan di Anambas dan Natuna karena hasil tangkapan akan jauh lebih berkurang serta menjaga kearifan lokal dan akan menimbulkan konflik antar nelayan lokal dan nelayan cantrang dan trawl,” imbuhnya. (Red)