TANJUNGPINANG-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau meminta diskresi untuk penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi kepada nelayan kecil di Kabupaten Natuna.
Permohonan diskresi tersebut ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Gubernur Kepulauan Riau.
Sekretaris DPD HNSI Kepri, Dinaria mengatakan, permohonan diskresi bertujuan agar nelayan di Kabupaten Natuna maupun nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak dibebankan pungutan PNBP pascaproduksi karena itu nelayan kecil.
“Nelayan kecil kita sekarang sedang susah, kalau dikenakan PNBP pascaproduksi tentu akan makin susah,” ujar Dinaria, diruang rapat Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/08/2024).
Dinaria menjelaskan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur bahwa pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi tidak dikenakan bagi nelayan kecil.
Oleh karena itu, Dirinya berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu nelayan kecil di Kepri agar tidak dibebankan PNBP pascaporduksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajat menyambut baik atas permohonan diskresi tersebut.
“Ya, kita akan perjuangkan, sebagaimana sebelumnya seperti di Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya nelayan kecil tidak dipungut PNPB,” kata Said.
Lanjut Said, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar nelayan di Kabupaten Natuna terbebas dari pungutan PNBP. (Pin)