ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Ciptakan Pilkada damai di Kabupaten Kepulauan Anambas, Panwascam Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Kecamatan Jemaja Barat, Ropi menghimbau kepada generasi muda untuk ikut berpartisipasi menciptakan suasana, aman, damai dan kondusif hingga 2 Desember 2020.
Langkah perspektif kaum muda yakni membangun kepedulian terhadap kesehatan di Era New Normal pasca Covid-19, dan berperan aktif mensukseskan pilkada, demokratis, berintegritas dan beradab.
Diketahui Pilkada Anambas yang diikuti tiga paslon yakni nomor urut 1 Haris-wan, 2 Yusrizal-fathurahman, dan 3 Fachrizal-Johari, merupakan momentum kontestasi politik merebut hati masyarakat untuk meraih kursi kepemimpinan di wilayah kabupaten Kepulauan anambas dengan cara sehat, menolak money politic sehingga menghasilkan figur pemimpin yang benar-benar bersih.
“Tidak ada alasan untuk tidak menindak pelaku politik uang ,aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga,” sebut Ropi kepada awak media, rabu (14/10/2020).
“Lemahnya SDM dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi UU pilkada membuat masyarakat rentan terhadap ancam pidana,” Tambahnya.
Upaya pencegahan pelanggaran terkait money politic, bagi pemuda dan tokoh masyarakat yakni dengan memberikan edukasi pemahaman dan meyakinkan bahwa ancaman pidana betul-betul nyata dalam penindakannya.
Kemudian ia menjelaskan, saat ini Panwascam telah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan unsur vertikal diluar Panwascam yang masing-masing memiliki peran dalam pengawasan, sesuai dengan tahapan pilkada tahun 2020 sebagai langkah nyata mempersempit ruang gerak terjadinya money politic.
“Akan ada apresiasi bagi mereka yang melakukan pengawasan tambahnya, kemudian jika ada masyarakat yang mau memberikan laporan terhadap indikasi dugaan pelanggaran kita akan menjaga serta memberi perlindungan secara hukum,” Tegasnya
Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Pasal 187A, pertama setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Kedua pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
“Dengan adanya acuan regulasi hukum yang jelas sekali lagi saya Panwascam Jemaja Barat, mengajak masyarakat bersama awasi pemilukada serentak tahun 2020, gunakan hak pilih secara bijaksana, jadilah pemilih cerdas,” Tutup Ropi (CR/Zonasidik)