Pasca Demo Nelayan Tolak Permen-KP 59/2020, Bupati Anambas Bersurat Ke KKP

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH. Foto : Istimewa

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia pasca demo nelayan tolak Permen-KP 59/2020 pada 23 Desember 2020 di halaman Kantor Kantor PSDKP Kepulauan Anambas.

Surat bernomor 856/Kdh.KKA.DPPP/12.20 perihal permohonan focus group discussion (FGD) tentang penyelesaian konflik antar nelayan dan penolakan Permen-KP 59/2020 secara virtual meeting.

Diketahui, surat yang ditandatangi langsung oleh Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas pada 28 Desember 2020 ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Ketua DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas Effi Sjuhairi mengatakan dirinya diperintahkan Bupati Kepulauan Anambas untuk segera berkoordinasi dengan KKP terkait tuntutan nelayan.

“Saya mendapatkan perintah Bapak Bupati untuk segera berkoordinasi terkait aturan baru tersebut, karena situasi belum memungkinkan berangkat ke Jakarta kita bersurat agar bisa dilakukan secara virtual,” terang Effi saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/1/21).

“Apa lagi saat ini angka covid kan makin tinggi, pertimbangannya penyebaran,” sambung Effi.

Effi menambahkan bahwa virtual meeting nantinya akan difasilitasi oleh Kemenko Maritim.

Sementara itu, melalui hubungan masyarakat (Humas) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yuni Saputra mengapresiasi langkah Bupati Kepulauan Anambas.

“Kami pengurus HNSI KKA memberikan dukungan kepada Bupati untuk segera menindaklanjuti tuntutan nelayan Anambas menolak Permen-KP 59/2020 yang telah legalkan cantrang dan pukat harimau di laut Natuna Utara,” jelasnya Yuni.

Menurut Yuni, dengan terbitnya Permen-KP 59/2020 akan banyak menuai persoalan di daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Aturan baru tersebut jelas merugikan nelayan di daerah dan sangat berpotensi menimbulkan konflik nantinya di tengah laut antara nelayan lokal dengan kapal ikan cantrang dan pukat harimau,” ungkap Yuni.

Oleh karenanya, lanjut Yuni, HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas berharap pemerintah daerah cepat melakukan koordinasi dan mengambil langkah konkrit untuk memperjuangkan nasib masyarakatnya yang mayoritas profesi sebagai nelayan. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *