Pastikan Mutu Infrastruktur, Bupati Anambas Cek Langsung Proyek Jalan Putik–Langir Palmatak

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama unsur Forkopimda meninjau proses pengerjaan proyek jalan Putik-Langir, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (18/12/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, turun langsung ke lapangan meninjau kegiatan pengecoran jalan Putik–Langir, Kecamatan Palmatak, Kamis (18/12/2025).

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah daerah guna memastikan pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai perencanaan serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Bupati Aneng meninjau sejumlah titik pengecoran sambil berdialog dengan pelaksana kegiatan dan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan Putik–Langir memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Jalan ini merupakan akses vital bagi warga Putik dan Langir. Karena itu, kualitas pengerjaannya harus benar-benar diperhatikan agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pihak pelaksana agar bekerja sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang telah disepakati. Menurutnya, pengawasan lapangan perlu dilakukan secara langsung agar potensi kendala dapat segera diantisipasi.

“Kami tidak hanya mengejar target selesai tepat waktu, tetapi juga memastikan mutu pekerjaan sesuai standar. Infrastruktur yang baik harus kuat, aman, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap proyek ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Warga setempat pun menyambut baik perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah mereka.

“Kami berharap jalan ini nantinya bisa memperlancar aktivitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” tambah Bupati.

Untuk diketahui bersama, proyek pengecoran jalan Putik–Langir dilaksanakan oleh CV. Bintang Laut Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 29 hari kalender.

Pekerjaan tersebut berdasarkan Nomor Kontrak HK.020/SP-HS/BP JN.5.3/XII/2026/03 tertanggal 3 Desember 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp14.494.861.000,00 yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *