Pemda Anambas Masih Menunggu Permohonan FGD dari Menko Maritim

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris Membacakan Surat Pernyataan Terkait Penolakan Kapal Cantrang dan Kapal Pukat Mayang Beroperasi di Wilayah Perairan Anambas Setelah HNSI Kepulauan Anambas Unjuk Rasa pada 16 September 2020 lalu.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Terkait penolakan nelayan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 59 tahun 2020, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris masih menunggu balasan dari pemerintah pusat atas surat permohonan focus group discussion (FGD) yang dilayangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Effi Sjuhairi Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Effi mengatakan masih menunggu surat balasan.

“Kita menunggu dari Menko Maritim, terakhir saya kontak-kontak dengan asisten deputi tanggal 4, Beliau bilang dalam waktu dekat,” kata Effi melalui pesan WhatsApp kepada zonasidikcom, Sabtu (9/1/21).

Bacaan Lainnya

Saat ditanya zonasidikcom, apakah kemungkinan pemerintah daerah KKA akan menyampaikan langsung tuntutan masyarakat nelayan kepada kementerian terkait di Jakarta, Effi mengatakan kecil kemungkinan dalam waktu dekat.

“Untuk bulan ini kayaknya tipis, Jakarta mulai Senin lockdown sampai tanggal 25, keluar masuk orang diperketat, kita lihat apa hasil vicon nanti, mana tahu dengan Menteri baru ada titik terangnya,” sebut Effi.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia pasca demo nelayan tolak Permen-KP 59/2020 pada 23 Desember 2020 di halaman Kantor PSDKP Kepulauan Anambas. Dimana aturan baru tersebut kembali melegalkan Alat Penangkapan Ikan (API) cantrang dan pukat harimau di Laut Natuna Utara.

Surat bernomor 856/Kdh.KKA.DPPP/12.20 perihal permohonan focus group discussion (FGD) tentang penyelesaian konflik antar nelayan dan penolakan Permen-KP 59/2020 secara virtual meeting.

Diketahui, surat yang ditandatangi langsung oleh Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas pada 28 Desember 2020 ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Ketua DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *