ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp701 miliar dari target Rp837,1 miliar, atau sekitar 83,74 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp701,9 miliar atau 81,79 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Penyampaian capaian tersebut disampaikan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, Senin (16/3/2026).
“Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp701 miliar dari target Rp837,1 miliar. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp701,9 miliar atau 81,79 persen dari total anggaran,” ujar Bupati Aneng dalam pidatonya di hadapan anggota dewan serta para tamu undangan.
Dalam pemaparannya, Aneng menjelaskan bahwa pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp781,2 miliar dengan realisasi Rp661,8 miliar atau 84,70 persen, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp52,9 miliar dengan realisasi Rp41,2 miliar atau 77,88 persen.
Dari sisi belanja daerah, realisasi terbesar berasal dari belanja operasi yang mencapai Rp683,82 miliar atau 83,85 persen dari alokasi Rp753,36 miliar.
Selain itu terdapat belanja bantuan hibah sebesar Rp3,3 miliar, belanja bantuan sosial Rp372 juta, belanja modal Rp58,8 miliar, serta belanja transfer Rp85,9 miliar.
Sementara belanja tidak terduga yang dialokasikan sebesar Rp837 juta tidak terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan 29 urusan pemerintahan yang didukung 175 program, 441 kegiatan, dan 1.402 sub kegiatan. Dari total pagu anggaran Rp837,1 miliar, realisasi anggaran mencapai 81,79 persen dengan capaian realisasi fisik sebesar 89,99 persen.
Namun demikian, pelaksanaan pembangunan pada tahun 2025 diakuinya belum sepenuhnya optimal.
“Dengan adanya efisiensi anggaran yang sangat ketat dari pemerintah pusat, dana transfer ke daerah mengalami pengurangan. Selain itu pemerintah daerah juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek daerah tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar,” kata Aneng.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas atas sejumlah program pembangunan yang belum dapat dilaksanakan, sekaligus mengajak DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah ke arah yang lebih baik. (Pin)




