Penipuan Modus Kredit Barang, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Seorang wanita dengan inisial RA ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara kredit.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter, BRIPKA Taufik Ismail.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, menjelaskan, kronologis modus pelaku penipu korbannya.

Bacaan Lainnya

Katanya, pelaku RA membujuk korban Nrz untuk bekerja sama dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil atau kredit.

“Untuk syarat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan, dengan harga barang dibagi 10 bulan dengan keuntungan pengambilan barang kredit harga barang dijual lebih mahal dengan selisih harga Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1 juta dari pada harga jual beli secara cash,” ungkapnya.

Lanjutnya, pengambilan barang kredit berjalan mulai dari bulan Februari hingga September 2024, pembayaran dari bulan februari – juni berjalan lancar, akan tetapi dari bulan Juli – september setoran tersebut tidak dibayarkan atau menunggak yang sudah tertera di pembukuan pengambilan barang kredit pelaku RA dan korban Nrz.

Dikatakannya, kejadian tersebut terungkap dimana salah satu keluarga dari korban Nrz, memberikan informasi dimana salah tetangganya membeli barang secara cash kepada pelaku RA, akan tetapi barang yang dibeli tersebut tidak sampai.

“Merasa curiga, korban Nrz melakukan klarifikasi dengan pelaku RA, dan pelaku RA mengakui bahwa ia menjual barang yang di ambil dengan korban secara cash dan dijual dengan harga murah kepada pembelinya, dengan total kerugian korban sebesar Rp.554,390,000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Palaku RA disangkakan Pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pihak keluarga dari pelaku mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan mengingat kondisinya dalam keadaan hamil, atas pertimbangan kemanusiaan, Kapolres Kepulauan Anambas menerima permohonan tidak dilakukan penahanan dari keluarga pelaku RA.

“Untuk pelaku RA di kenakan wajib lapor ke Polres Kepulauan Anambas sebanyak 3 kali dalam seminggu, dan meskipun wajib lapor, proses hukumnya tetap berlanjut, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *