Penyuluhan Hukum, Kacabjari Roy: Peran Kejaksaan Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Sri Tanjung, Rabu (15/02/2023).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar penyuluhan hukum di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (15/02/2023).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa” dengan memberikan materi tentang penanganan perkara tipikor di Kejaksaan, penyimpangan pengelolaan keuangan desa dan peran JPN di pemerintahan desa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H. mengatakan bahwa peran Kejaksaan sangat penting diketahui oleh masyarakat, sehingga perlu maraknya dilakukan penyuluhan hukum di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih banyak masyarakat Anambas yang belum mengenal apa itu Jaksa dan Kejaksaan. Oleh karena itu kami hadir untuk mengenalkan tentang tupoksi Jaksa,” kata Dia.

Dalam kegiatan itu, masyarakat dihimbau untuk bisa mengenal hukum dan berani bertanya kepada Jaksa apabila tidak mengetahui solusi perihal permasalahan hukum yang dihadapi.

Roy juga menghimbau agar ada warga Anambas berhasil menjadi Jaksa dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, Jaksa Masuk Desa di Desa Sri Tanjung sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memberikan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum. Besar harapan masyarakat desa lainnya di Anambas juga dapat mengenal hukum lebih jauh bersama Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa.

Selain itu, Dirinya berharap ada ruang di desa Sri Tanjung dapat dibuat sebagai ruangan untuk Restorative Justice (RJ) karena setiap permasalahan di desa seharusnya dapat diupayakan untuk mencari solusinya di tingkat desa terlebih dahulu yaitu dengan musyawarah di ruang RJ. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *