Perkosa Anak 14 Tahun, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Pelaku berinisial DI (20) dan AN (19) saat diamankan polisi

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Perkosa anak yang masih berumur 14 tahun, dua pria berinisial DI (20) dan AN (19) diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmatak, Polres Kepulauan Anambas, Selasa (25/04/2023) malam.

Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak, Bripka Aidil Fitriko mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/01/IV/2023/SPKT.POLSEK PALMATAK/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPULAUAN RIAU. Perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

“Peristiwa itu terjadi pada hari selasa sekira pukul 20.30 WIB disebuah perkebunan yang berada di Kecamatan Palmatak pada 25 April 2023,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Bripka Aidil Fitriko menjelaskan kronologis kejadian yang mana salah satu pelaku berinisial DI menghubungi korban via telepon dan menanyakan posisi pelaku, setelah memberitahukan keberadaannya kemudian pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor  menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan.

Lanjutnya, awalnya korban menolak dengan alasan sudah malam, lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor dan membawanya, di perjalanan pelaku bertemu temannya AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan.

“Sesampainya di lokasi, pelaku berinisial AN yang terlebih dahulu melakukan pencabulan kepada korban secara paksa dan selanjutnya secara bergantian juga dilakukan oleh pelaku DI, setelah puas korban diantar pulang oleh kedua pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut kini korban berinisial IS (14) berstatus pelajar mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu ke Polsek Palmatak, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA. (Pin/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *