JAKARTA-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan regulasi baru terkait ekspor komoditas lobster. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Tak hanya megatur pengelolaan lobster, Permen KP ini juga mengatur pengelolaan kepiting dan rajungan.
Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan izin ekspor langsung untuk komoditas lobster. Sementara ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang sudah diperbolehkan dengan syarat harus mengikuti tempat pengeluaran khusus yang diatur dalam Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020.
“Hanya ada 5 bandara yang bisa menjadi pintu keluar benih ekspor, yaitu Bandara Kualanamu, Bandara Seokarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Sultan Hasanuddin,” tutur Kasi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tarakan, M. Roy Pahlavi.
Sesuai Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ini, BKIPM bertugas melakukan pengawasan di pintu-pintu resmi. Sementara untuk pengawasan benih bening lobster ekspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan pemanfaatan benih lobster untuk kegiatan budidaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya bermsama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Adapun penentuan titik lokasi budidaya berada pada wewenang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
“Yang jelas dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 sudah ada aturan yang merinci setiap pasal, mulai dari kewenangan masing-masing institusi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga ancaman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan ini,” tandas Roy. (Red)