ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Palmatak minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas serius menyikapi persoalan nelayan.
“Seharusnya mereka (Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas) itu tidak terlalu menunda-nunda atas kejadian yang dikeluhkan nelayan Anambas,” kata Yupin Ketua HNSI Kecamatan Palmatak, dikutip zonasidik.com digrup WhatsApp Nelayan Anambas, Jum’at (2/12/2022).
Adapun persoalan nelayan yang dimaksud, Yupin mengatakan tentang polemik penggunaan alat penangkapan ikan (API) jaring modifikasi.
“Nelayan Palmatak khususnya sudah lama mengeluhkan aktifitas penangkapan ikan yang menggunakan jaring modifikasi, ini akan menimbulkan benturan antar sesama nelayan kita,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yupin mengusulkan kepada pengurus HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas agar segera menyurati Bupati.
“Seharusnya penjabat publik yang digaji oleh negara menggunakan uang rakyat, harus cepat menyikapi keluhan masyarakat” sesalnya.
Sebelumnya, pada Jum’at 11 November 2022 Kecamatan Palmatak menggelar rapat pembahasan alat tangkap nelayan yang dilarang atau tidak berkenan di wilayah Kecamatan Palmatak di gedung serba guna Desa Tebang.
Dihimpun zonasidik.com, dalam rapat tersebut merekomendasikan tiga poin penting, diantaranya :
1. Masalah nelayan yang terjadi disekitar wilayah Kecamatan Palmatak segera didiskusikan ke Kabupaten.
2. Surati dinas-dinas terkait ke Kabupaten agar mengadakan kapal patroli untuk melakukan pengawasan dilaut.
3. Buat kesepakatan bersama dari para nelayan dan instansi-instansi terkait untuk menangani masalah ini.
Selain itu, rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bersama para nelayan Kecamatan Palmatak, diantaranya :
1. Nelayan dilarang memakai jaring yang menggunakan kompresor disekitar wilayah Kecamatan Palmatak dikarena dapat membahayakan keselamatan para nelayan.
2. Nelayan dilarang menggunakan tembak ikan dengan kompresor baik diwaktu siang maupun malam hari karena dapat merusak ekosistem laut terutama terumbu karang.
3. Nelayan dilarang menggunakan potasium, bom dan sejenisnya.
4. Nelayan tidak dibolehkan menggunakan jaring paloh karena rasa solidaritas kepada nelayan lainnya yang juga mencari nafkah dari menangkap ikan.
5. Tidak dibolehkan mengambil batu karang.
6. Khusus perairan di Desa Belibak, diminta alat tangkap ikan bagan tarik atau bagan apung beroperasi minimal 1 kilometer dari bibir pantai karena sedang dilakukan pemeliharaan laut untuk dijadikan wisata laut Pulau Belibak. (Red)