Polisi Amankan Pelaku Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja

Pelaku berinisial SR

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas amankan pelaku SR (47) warga Desa Payalaman, Kecamatan Kite Siantan, yang melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian mengatakan, pelaku SR (47) ini telah melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan.

Kasus ini terungkap, katanya, dari laporan oleh dua orang korban penipuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta.

Bacaan Lainnya

“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak dua orang,” ucapnya.

Hal itu diketahui, lanjutnya, setelah anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap pelaku SR (47) dan menemukan barang bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan aplikasi Whatsapp antara korban dan pelaku.

Sedangkan untuk kerugian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa untuk sementara kerugian dari dua orang korban yang tercatat mencapai Rp 33.200.000.

“Dua orang korban ini diiming-iming akan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di daerah Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa melalui proses seleksi,” ungkapnya.

“Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku SR dengan harapan bisa bekerja di perusahaan,” sambungnya.

Setelah uang diserahkan kepada pelaku SR korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku SR (47) sampai pada saat ini.

Karena merasa dirugikan, maka kedua korban tersebut melaporkan pelaku SR (47) ke Polres Kepulauan Anambas.

Dari pengakuan pelaku SR (47), pelaku mengakui menerima sejumlah uang dari masing-masing korban, sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya medical check up dan sertifikat pelatihan sebagian lagi untuk keperluan pribadi.

Saat ini pelaku SR (47) sudah di amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *