ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus seorang pria berinisial JT (38), atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram.
Pelaku diamankan di depan hotel yang berada di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (7/4/2022) malam.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. S.M Simanjuntak mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang biasa menjual dan memiliki narkotika gol I jenis sabu di wilayah Tarempa.
“Dari informasi itu, kami lakukan pengembangan dan tiba waktunya pada 7 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB, kami bersama personil lainnya, menuju ke lokasi sebuah hotel. Setibanya di lokasi tersebut, kami langsung mengamankan seorang pria berinisial JT,” ungkapnya.
Lalu, lanjut Iptu Simanjuntak, “Kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian menemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri,” sebutnya.
Tak hanya disitu, Kata Simanjuntak, “Penggeledahan juga kami lakukan dikediamannya di jalan Patimura, ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut Tancho,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat total 0,75 gram, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah KTP JT, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 Unit HP merk Xiaomi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Saat ini, pelaku dibawa ke kantor Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangan.
Dengan kejadian tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak, menghimbau kembali agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon 081270266969.(Pin)