ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana Pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa pada 30 Juli 2024 kemarin.
Tersangka yang diserahkan itu, berinisial MS yang dengan sengaja membuang bayi kandungnya sehingga meninggal dunia.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Adrian menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” tegas Kasat Reskrim, Iptu Rio kepada media ini, Rabu (31/07/2024).
Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti, lanjut Rio, maka proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara serah terimanya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kemarin siang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan,Warga Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, digegerkan oleh penemuan mayat bayi perempuan, Jumat (12/07/2024).
Jasad bayi tersebut ditemukan tergeletak dipermukaan tanah tanpa busana.
Menurut informasi, jasad bayi pertama kali ditemukan oleh Ajariah (42) yang sedang menyiram bunga di depan rumahnya.
Ketika itu, Ajariah belum menyadari dan tidak menaruh curiga sama sekali terhadap benda yang dilihatnya.
Untuk memastikan penemuannya, Ajariah pun menelpon tetangganya. Setelah diamati dengan seksama oleh tetangga bernama Marzilah, barulah mengetahui bahwa itu adalah mayat bayi.
Seketika Marzilah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (Pin)