ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas penuhi undangan dalam Pemberian Materi Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun 2021 Kabupaten Kepuluan Anambas, di Kecamatan Kute Siantan, Sabtu (10/04/2021).
Dalam pelaksanaan tersebut, kegiatan diselenggrakan oleh Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas dengan melibatkan TNI Polri dalam memberikan materi pembelajaran untuk membentuk fisik dan pengetahuan setiap anggota Relawan Pemadam Kebakaran yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP. Fauzi Izran sebagai narasumber tentang Penanganan Karhutlah di Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan pemahaman dan mengajak relawan untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat tentang larangan akan pembakaran lahan dan hutan di lingkungannya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Riffi S juga sebagai narasumber ikut memberikan Pemahaman tentang Karhutlah dan Dasar Hukum yang mengatur di Dalamnya sesuai dengan Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.
“Kami mengajak seluruh relawan untuk kedepannya lebih efektif bekerja dengan meningkatkan patroli terhadap daerah yang berpotensi terjadinya pembakaran dan melaporkan secara berjenjang dan terarah. Serta mengumpulkan dokumentasi kegiatan dari awal sampai selesai,” ujarnya.
Sumber | Humas Polres Kepulauan Anambas
Editor | Pinni