ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kapolsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Jemaja bersama dengan Bhabinkamtibmas sedang gencar – gencarnya memberikan himbauan di tiap – tiap desa yang menjadi desa binaan dan juga desa pantauan terkait pelarangan pembakaran lahan atau hutan (Karhutla) di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas, Rabu (03/03/2021).
Adapun terkait Karhutla diatur dalam Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2014. Dimana saat ini wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki musim kemarau sehingga sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal tersebut salah satunya dilatar belakangi oleh tanah yang kering dan suhu udara panas di siang hari sehingga hutan dan lahan menjadi sangat mudah terbakar.
Untuk itu Personil Polsek Jemaja seperti Sat sabhara dan Bhabinkamtibmas terus gencar – gencarnya melakukan patroli ke Hot Spot atau titik – titik rawan karhutla guna mengantisipasi terjadinya kebakaran dan juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar sama – sama menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.
Serta menyarankan kepada masyarakat sebaiknya sampah ditimbun itu lebih baik dari pada dibakar karena dikhawatirkan apabila sampah dibakar api akan menjalar kemana-mana sehingga dapat berakibat terjadinya kebakaran.
“Kami Polri sebagai Pelayan dan Harkamtibmas siap siaga menerima informasi dari masyarkat yang apabila menemukan dan juga mengetahui adanya kebakaran hutan ternyata ada unsur sengaja atau kelalaian, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” sehingga bisa dikenakan Pidana Karhutla sesuai dengan Undang – undang RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 56 ayat 1 dengan dipidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda sebesar Rp. 10 Miliyar.
Rilis Humas Polres Kepulauan Anambas