ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polsek Palmatak Laksanakan Operasi Yustisi di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Jumat (25/09/2020) pagi.
Operasi tersebut juga diikuti oleh sejumlah TNI, Satpol PP, dan Anggota Dishub serta Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Palmatak.
“Selama kurang lebih satu minggu ini kami melaksanakan operasi yustisi di kecamatan Palmatak guna menindak masyakarat yang melanggar protokol kesehatan,” ucap Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha S.I.K saat dikonfirmasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan Masker disaat beraktivitas diluar rumah.
“Kami menindak bagi pejalan kaki dan pengendara yang tidak memakai masker, Alhamdulillah dari hari pertama hingga hari ke lima terjadi penurunan angka pelanggar yang tidak memakai masker,” ucapnya.
Ia menjelaskan tindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker disaat beraktivitas untuk tahap pertama adalah mendata kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah terutama disaat mengendarai kendaraan roda dua.
“Terdata sebanyak empat orang warga setempat yang tidak menggunakan masker, saat itu kami menghimbau dulu untuk tetap menggunakan masker saat berkendara,” Jelasnya.
Lanjut Kapolsek Palmatak, untuk kedepan Operasi Yustisi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat sedang mengendarai kendaraan akan dikenakan sanksi hukuman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Harapan kami, semoga kesadaran masyakarat dala menjalankan Protkes terus meningkat dan daerah kita dijauhkan dari Covid 19,” harapnya.
Kegiatan tersebut akan terus berkelanjutan menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat
pentingnya menggunakan masker disaat beraktivitas.(Edo)