ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kasus pemukulan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Siantan, Kamis (22/01/2026).
Peristiwa pemukulan tersebut diduga dipicu persoalan lama terkait barang rongsokan berupa besi, yang disebut-sebut diambil oleh N.A (46) dan diduga merupakan milik D (52).
Konflik yang telah berlangsung cukup lama itu kembali memanas. Adu mulut pun tak terhindarkan dan berujung pada aksi pemukulan yang menyebabkan korban D mengalami luka.
Kapolsek Siantan, IPTU Dodi Setiawan, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Mediasi digelar sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan, dengan mempertemukan korban dan terduga pelaku yang sama-sama merupakan warga Desa Tarempa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, kata IPTU Dodi, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan pemukulan yang dilakukannya. Korban menerima permintaan maaf tersebut, dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Sebagai bagian dari kesepakatan, terduga pelaku menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Tarempa, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut IPTU Dodi, korban menyatakan tidak akan menyimpan dendam dan sepakat tidak mempermasalahkan kembali kejadian tersebut di masa mendatang. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan perdamaian tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi, Ps. Kanit Intel Polsek Siantan Bripka Abdul Basyir, Banit Reskrim Polsek Siantan Brigpol Angga Hardimen, Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Jefferson Sitinjak, serta personel Polsek Siantan lainnya. (Pin)


