ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Kute Siantan, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.
Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kute sebanyak 9 TPS terdiri dari lima Desa, yaitu Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Teluk Bayur.
Ketua PPK, Roni Ahmadi mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati dilakukan berjalan aman, lancar dan terkendali.
“Kita melaksanakan rapat pleno rekapitulasi ini, setelah mendapatkan kotak suara tersegel dari PPS yang berada di Kecamatan Kute Siantan,” sebut Roni kepada awak media, Sabtu (12/12/2020).
Rapat pleno yang dimulai pada pukul 14.30 WIB, “Alhamdulillah, telah selesai kita laksanakan pada dini hari, pukul 00.30 WIB,” sambungnya.
Direncanakan surat suara akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas pada pukul 08.00 WIB, bergerak dari gudang log PPK Kute Siantan menuju Pelabuhan Matak menggunakan pickup dan dilanjutkan menggunakan KM. Tanjung Bagus GT. 06, menuju Pelabuhan Kion Tanjung Lambai.
Data terhimpun hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diperoleh dari setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, nomor urut 1 memperoleh 422 suara, nomor urut 2 memperoleh 745 suara dan nomor urut 3 memperoleh 796 suara dengan total jumlah surat suara yang sah 1963 dari DPT, DPPh, dan DPTb sebanyak 2.530 jiwa.
Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu paslon nomor urut 1 memperoleh 1.121 suara, nomor urut 2 memperoleh 150 suara dan nomor urut 3 memperoleh 686 suara dengan total jumlah surat suara yang sah 1.957 dari DPT, DPPh, dan DPTb sebanyak 2.528 jiwa. (Red)