ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau telah memanggil korban kecelakaan kerja pada perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana La Ode Arif Rahman, Kamis (26/11/2020).
Diketahui La Ode dipanggil untuk diminta keterangan selama bekerja di SP II Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan dilakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan didampingi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anambas (SRA). La Ode Arif Rahman juga didampingi orangtuanya.
Rainir Akbar, yang memimpin langsung pemeriksaan tersebut membenarkan pemeriksaan terhadap La Ode Arif Rahman telah dilakukan.
Ia menyebut, dari beberapa keterangan yang diminta secara terpisah dari orangtunya, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa La Ode Arif Rahman saat kecelakaan kerja terjadi belum genap 18 tahun.
Selain itu, Akbar juga menjelaskan proses rekrutmen La Ode Arif Rahman dan pekerjaan yang dikerjakannya.
“Dia memang bekerja di perusahaan sebagai helper mesin diesel dan masuk tanpa kontrak kerja. Kecelakaan yang menyebabkan jari kelingking tangan kanannya putus disebabkan terjepit sling saat mencoba memperbaiki sling yang macet. Pada saat itu posisi tongkang digoyang ombak hingga terjepit lalu korban terjun ke laut,” terang Akbar, Jumat (27/11/2020)
Selanjutnya, Akbar juga mengatakan, pihaknya akan segera memanggil petinggi perusahaan, Rafni. R Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dan Bahtiar.
“Kedepannya kita akan segera memanggil petinggi perusahaan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri,” jelasnya.
Sebelumnya Disnaker Provinsi Kepulauan Riau menurunkan tiga nama penyidik ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pemeriksaan kecelakaan kerja dan K3 pada perusahaan pada Kamis, 19/11/20 lalu terkait pelaksanaan pembangunan jembatan Selayang Pandang di Tarempa.
Surat perintah tugas penyelidikan itu mengutus tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain: Anmar Wahyudi Harni, Aldy Admiral dan Rainir Akbar.
Penyelidikan bermula dari kecelakaan kerja pada pekerja harian lepas La Ode Arif Rahman yang kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan pada 3 Agustus lalu. Selanjutnya Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri menyampai kasus tersebut dengan membuat laporan ke Disnaker Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. (Red)