ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD-P) tahun anggaran 2022, Kamis (29/09/2022) di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Anambas.
Sebelum pengesahan Ranperda APBD-P tersebut, Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Anambas tentang hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2022.
Syamsil mengatakan, dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan mengalami perubahan dari nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2022 yang telah disepakati sebelumnya. Dimana total anggaran pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp 917.647.866.316.
“Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 41.450.650.040, pendapatan transfer sebesar Rp 815.808.870.490, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 11.797.340.000, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 48.591.005.786,” ujarnya.
“Untuk total belanja anggaran pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022, sebesar Rp 917.647.866.316, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 679.836.224.435, belanja modal sebesar Rp 122.555.451.293, belanja tidak terduga sebesar Rp 6.189.407.385, belanja transfer sebesar Rp 107.866.959.219 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.000.000.000,” sambungnya.
Dengan total anggaran tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dengan beberapa catatan.
Seperti yang disampaikan PDI Perjuangan Plus dalam padangan umum sebelumnya, meminta agar Pemerintah Daerah melakukan fokus kepada upaya menyelesaikan utang jangka pendek tahun 2021 dan terus berupaya memastikan tunda bayar bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu, sehingga tidak berdampak terhadap realisasi lainnya.
“Terutama terkait penyelesaian utang jangka pendek tahun 2021, agar bisa terlaksana dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini, sehingga tidak menjadi beban nantinya di APBD tahun 2023,” ucapnya.
PDI Perjuangan Plus berharap kepada Pemerintah Daerah dapat memastikan sumber–sumber pendapatan yang diasumsikan sesuai dengan yang tertuang pada peraturan menteri keuangan nomor 127 tahun 2022, dengan penyelesaian utang jangka pendek ini akan berdampak baik kepada kondisi perekonomian masyarakat dan daerah.
Sementara itu, dalam pandangan Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), berharap Pemerintah Daerah dan jajarannya tetap konsisten dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat pasca pandemi covid-19, selain itu fraksi KIR juga mengingatkan agar prioritas yang telah ditetapkan dapat terwujud dengan baik.
Ditempat yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan, pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 ini, alokasi anggaran mengalami penurunan.
“Dengan besaran alokasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp 917.647.866.316 atau mengalami penurunan sebesar 1,45 persen apabila dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022,” ucapnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 ini, Abdul Haris juga menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini.
Terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung serta pelunasan kewajiban utang jangka pendek tahun 2021.
“Kami instruksikan juga kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD beserta Perangkat Daerah terkait untuk segera menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk dievaluasi, semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti,” ucapnya lagi.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2022 sesuai jadwal yang telah ditetapkan didalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. (Pin)