ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus seorang pria berinisial JA alias Jam (54), warga Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ia ditangkap di Tarempa atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Kasus ini berawal ketika korban, MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku pada Mei 2025. Hubungan keduanya intens, hingga korban terlena oleh bujuk rayu tersangka. Dengan dalih melunasi hutang dan rencana modal usaha, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban yang percaya, bahkan sampai rela meminjam dana dari bank sebesar Rp50 juta, kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening pihak ketiga sesuai permintaan pelaku. Namun setelah dana cair, pelaku menghilang dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Anambas menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka. Barang bukti berupa bukti transfer Rp10 juta dan Rp40 juta telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Bersamaan itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan.
“Jangan mudah terbuai janji manis ataupun kedekatan personal yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (Pin)


