ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024-2029, resmi dilantik melalui rapat paripurna, Senin (18/10/2024).
Pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Para pimpinan dilantik sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Gubernur Kepri, Marlin Agustina.
Ketiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilantik tersebut merupakan anggota dewan dari dapil (daerah pemilihan) II.
Mereka yakni, Rian Kurniawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua DPRD, Yusli. YS dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai wakil ketua I dan Rocky H Sinaga dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua II.
Ketua dan wakil ketua DPRD ini menjadi nama baru dalam daftar pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan masa jabatan 2024-2029.
Dalam sambutan perdananya sebagai Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan menyampaikan, 3 fungsi legislatif dalam menjalankan tugas anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas lima tahun ke depan.
Pertama, katanya, melaksanakan fungsi legislasi atau penyusunan produk hukum, yaitu dengan menetapkan regulasi yang melindungi masyarakat.
“Karena disitulah peran politik legislasi untuk mewujudkan agar peraturan daerah bisa digunakan. Pemahaman persoalan dan pilihan politik untuk menyelesaikan akan bisa mewujudkan kwalitas peraturan daerah yang diharapkan,” ucapnya.
Kedua, lanjutnya, fungsi penganggaran di dalam lembaga DPRD khususnya dalam politik anggaran sudah tidak zamannya lagi proses penyusunan tertutup tidak partisipatif dan pragmatis.
“Kami meyakini bahwa kita anggota DPRD Anambas orang-orang terpilih dan terbaik proses penyusunan anggaran hendaknya mengikuti regulasi dan mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Yang ketiga, kata Dia, melaksanakan fungsi pengawasan anggota DPRD diharapkan bisa melakukan fungsi pengawasan dan memegang teguh sumpah janji ketika dilantik.
“Memegang teguh etika politik visi misi politik anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai masing-masing sehingga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan tidak berdasarkan pada hukum yang tidak tertulis,” tegasnya
“Sedangkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama tugas kita adalah percepatan pembentukan alat kelengkapan DPRD serta pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025, serta pencapaian target realisasi anggaran tahun 2024,” sambungnya.
Dikatakannya, bahwa komunikasi koordinasi dan sinergitas terhadap kegiatan yang telah dijalani dengan harmonis antara DPRD dengan dunia usaha stakeholder berbagai elemen masyarakat baik tingkat daerah pembangunan lintas agama dan budaya maupun secara tahanan sosial perlu lebih dimantapkan.
“Dengan demikian upaya kita untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan kehidupan Kabupaten Kepulauan Anambas dapat kita pertahankan sepanjang masa kita bisa ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (Pin)