ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menangkap dua pria dengan inisial RA (40) dan JK (48) diduga pengedar Narkotika golongan satu berjenis sabu.
Kedua tersangka diringkus ditempat yang berbeda, penangkapan bermula dari tersangka RA alisa A di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Jemaja. Kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka inisial JK, lalu kepolisian melakukan penangkapan dikediamannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2.190 gram brutto.
Selain itu, dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit timbangan digital 5 kg, 1 unit handphone Samsung J1, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Nokia, 1 unit handphone Vivo, 1 buah tas hitam, 63 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, 27 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 1 bungkus kotak rokok sampoerna merah, 1 bungkus kotak rokok sampoerna avolution dan 9 buah korek.
“Kedua tersangka ini berhasil kami ringkus dari penyelidikan selama sebulan, dimana informasi yang didapatkan dari masyarakat Kecamatan Jemaja,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafruddin Semidang Sakti, S.I.K kepada awak media saat konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Sambung Kapolres Syafruddin, “Sabu seberat dua kilo lebih berhasil diamankan setelah melakukan pengeledahan tersangka inisial A di sebuh hotel dan sabu seberat 0,49 gram diamankan dari tersangka JK dikediamannya pada 17 Desember 2021 lalu,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 dalam hal kepemilikan serta kemufakatan jahat dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Dikatakan Syafruddin, selanjutnya pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
“Pengembangan ini terus kita lakukan, masih ada tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas,” Pungkasnya. (Pin)