Salah Gunakan Narkotika, Oknum Polisi di Anambas Dipecat secara Tidak Hormat

Sipropam Polres Kepulauan Anambas melaksanakan sidang KKEP di Gedung Antan Seludang Polresta Tanjung pinang, Kamis (22/12/2022)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Oknum anggota Polres Kepulauan Anambas berinisial Aipda RA (41) diberhentikan secara tidak hormat, karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, dilaksanakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung di Gedung Antan Seludang Polresta Tanjung pinang, Kamis (22/12/2022).

Dalam keterangan Press Release, tertangkapnya oknum anggota polisi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada 17 Desember 2021 lalu, di Penginapan Miranti Kamar nomor 214, RT 003 RW 002, Kampung Tengah Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja.

Bacaan Lainnya

Ketika itu, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.235,33 gram yang juga dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa (Aipda RA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022, karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang kemudian menolak permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai, Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Ranai tanggal 24 Agustus 2022 yang dimintakan banding.

Sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Ketua Sidang Kompol Ramses Marpaung melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho menjelaskan bahwa keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Ini sebagai wujud Komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum anggota Polri yang terlibat Narkoba,” tuturnya,”

Untuk diketahui, Oknum Personel Polres Kepulauan Anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *