ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Antisipasi penyakit masyarakat dan penyalahgunaan fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan razia di sekitar wilayah Kecamatan Siantan, Rabu (12/10/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan dibeberapa titik lokasi, yaitu di area Masjid Agung Baitur Ma’mur Anambas, Objek Wisata Batu Lepe dan Pantai Pasir Manang di Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Anambas, Richart mengatakan, razia ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat anak dibawah umur pacaran melewati jam malam dan antisipasi penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol di fasilitas umum milik pemerintah.
“Pada malam ini, kami menyisir dibeberapa titik lokasi yang dianggap sering terjadinya pelanggaran, guna mencegah terjadinya hal yang tidak kita inginkan, seperti penyalahgunaan narkobatika, minimum alkohol dan melakukan asusila di tempat fasilitas umum,” ujar Richart kepada sejumlah awak media usai melaksanakan Razia, Rabu (12/10/2022) dini hari.
Selain itu, kata Dia, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu visi misi Bupati kepulauan Anambas yaitu Berakhlakul Karimah dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014, agar benar-benar terealisasi.
Dalam operasi itu, Satpol PP dan Damkar Anambas dibantu tokoh agama dari organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor Anambas dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
“Kali ini kita melibatkan para ustadz dari GP Ansor dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia yang berada di Anambas, untuk memberikan pencerahan agama kepada mereka agar tidak mengulanginya lagi,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Tokoh Agama dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Ali Muhsin menyebutkan, dalam kegiatan ini dirinya bersama ustadz lainnya mengikuti untuk menyingkronkan dengan pihak Satpol PP, yang mana berdakwah sebagai upaya pencegahan terjadinya penyakit masyarakat untuk menghindari kenakalan remaja.
“Kalau di Satpol PP berupa razia, namun kita sendiri disini melakukan dakwah serta memberi pencerahan kepada mereka sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai ustadz atau pendakwah bahwa mengkonsumsi minum minuman beralkohol dan narkoba serta perbuatan tercela merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama Islam,” sebutnya.
Untuk itu, Dirinya berharap kegiatan yang baik dan positif ini, terus dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari pantauan zonasidik.com, dalam razia tersebut petugas mendapati seorang remaja berasal dari Desa Nyamuk, yang sedang asik menegak minuman kaleng beralkohol di Objek Wisata Batu Lepe. (Pin)