Seorang Pria Serahkan Diri ke Polisi Usai Kedua Rekannya Ditangkap

Pelaku RO menunjukkan barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Seorang pria berinisial RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, menyerahkan diri ke Mako Polres Kepulauan Anambas, usai kedua rekannya ditangkap beberapa waktu lalu.

RO menyerahkan diri ditemani Kepala Desa Batu Belah pada 19 Maret 2025 kemarin.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, RO mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.

Bacaan Lainnya

“RO menyerahkan diri ditemani Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” terangnya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian di lokasi tersebut dan menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam.

“Barang buktinya disembunyikan di galian pasir dan dibungkus dengan handuk hijau-putih,” ujarnya.

Katanya, RO diketahui ingin menjual barang bukti tersebut meskipun awalnya barang itu ditemukan hanyut.

Diketahui, barang haram yang ditemukan oleh RO sama persis dengan penemuan-penemuan sebelumnya, yakni kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.

Barang bukti yang ditemukan, sekitar 1026,74 gram narkotika jenis sabu, kini diamankan Sat Resnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

“RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana narkotika,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Raden Ricky.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *