ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menghadiri sidang perdana dua terdakwa dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.
Sidang yang dihadiri langsung oleh Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (11/03/2022).
“Hari ini, kita membacakan surat dakwaan tim jaksa dalam perkara Tipikor atas nama terdakwa MI dan MA, sebagimana penetapan majelis hakim yang telah diagendakan,” kata Roy saat dihubungi melalui via telepon.
Ia menjelaskan, Keduanya didakwa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,
Dan Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa MI secara bersama-sama dengan terdakwa MA telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 158.450.000,“ ujarnya.
Dikatakan Roy, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa MI dan MA perihal Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, lalu para Terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.
“Sidang kedua, yang dijadwalkan pada Jumat (18/03/2022) mendatang, kami akan memanggil 4 saksi untuk memberikan keterangan selanjutnya,” pungkasnya. (Pin)