Soal Kewenangan, Dedi Sebut Cabdis DKP Kepri di Anambas Tak Paham Aturan

Kapal Motor (Pompong) diduga menggunakan jaring modifikasi atau sejenis alat penangkapan ikan muro ami sedang beroperasi di perairan sekitar Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra menyebut Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau tidak memahami aturan mengenai Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Dedi menanggapi pernyataan Amriansyah Amir yang mengatakan bahwa pihaknya keterbatasan kewenangan terkait dugaan pelanggaran disektor perikanan yang dikeluhkan nelayan di Anambas.

“Itu mencerminkan bahwa beliau tidak memahami aturan atau sebaliknya memang tidak mau bekerja dibuat alasan,” kata Dedi kepada awak media, Senin (14/4/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Dedi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat dimana pada pasal 47 poin ke 2 Bahwa Gubernur memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di jalur penangkapan ikan 1 dan jalur penangkapan ikan 2.

“Sebagaimana aturan Permen-KP nomor 36 tahun 2023, Gubernur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan melakukan pembinaan, penertiban serta penindakan atas pelanggaran perikanan dari 0 sampai 12 Mil laut dari garis pantai. Sedangkan laporan nelayan kan beroperasinya jaring modifikasi atau sejenis muro ami tersebut hanya berjarak 1 atau 2 Mil dari pulau bahkan tidak sampai 1 Mil,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, terkait keluhan penggunaan jaring modifikasi atau alat penangkapan ikan lainnya berupa muro ami merupakan jenis alat penangkapan ikan yang dilarang.

“Alat tangkap tersebut kan dalam aturan dilarang, ya tentu DKP Kepri melalui Cabang Dinas di Anambas bisa melakukan penertiban, penertiban tersebut bisa saat lagi beroperasi atau sebelum beroperasi,” terangnya.

Lanjut Dedi, selain Undang-Undang 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Gubernur di sektor Kelautan dan Perikanan diamanahkan juga dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaran dekonsentrasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Penggunaan jaring modifikasi itukan nelayan kecil dengan kapal perikanan berukuran lebih kurang 5 GT, perizinan nelayan kecilkan itu di DKP Kepri, bukan dikeluarkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, seharusnya persoalan ini harus dicarikan solusi maupun dilakukan penertiban alat tangkapnya,” terang lulusan ilmu pemerintahan tersebut.

Dedi menyayangkan sikap Kepala Cabang DKP Kepri di Anambas, menurutnya terkesan selalu mencari alasan dengan dalil regulasi yang dimaknai sepotong-potong. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *