ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Keluhan nelayan di Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan terkait solar subsidi cepat habis menjadi perhatian serius oleh pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebab, kejadian ini terjadi berulang-ulang.
Ketua Harian HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Yusuf menyoroti dugaan permainan di SPBU PT Metro Madani Jaya yang beroperasi di Desa Mengkait mulai dari kantor yang mengeluarkan surat rekomendasi dengan pihak SPBU itu sendiri, sehingga selalu rugikan masyarakat dan negara.
Disebutkannya, HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas mempertanyakan terkait kouta BBM subsidi khusus Desa Mengkait hingga hampir 47 Ton itu larinya kemana. Sebab solar subsidi itu, tidak mungkin keluar tanpa adanya pembelian dengan dasar rekomendasi.
“Yang kami pertanyakan juga dari kurang lebih 47 Ton kouta BBM Subsidi Desa Mengkait disalurkan kepada siapa-siapa saja, baik pelaku usaha perikanan, kepada nelayan dan masyarakat secara umum di Desa Mengkait dan pembagian serta pengambilannya seperti apa,” sebut Yusuf, kepada zonasidik.com, Senin (23/12/2024).
Yusuf menyesalkan kinerja Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Anambas yang tidak serius mengurus persoalan nelayan, sehingga keluhan nelayan di Desa Mengkait terhadap sulitnya mendapat solar subsidi terus terjadi semenjak SPBU itu beroperasi.
“Seharusnya Kepala Dinas Perikanan Anambas bertanggungjawab, karena sebelumnya dinas yang mengeluarkan rekomendasi, kalau dinas keluarkan rekomedasi logikanya dinas sudah menjamin ketersediaan BBM subsidi untuk memenuhi kebutuhan nelayan untuk melaut,” tegas Yusuf.
Menurutnya, pemerintah daerah terkhusus dinas perikanan jangan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi tanpa adanya pengawasan dalam pendistribusian dan penyaluran solar subsidi kepada nelayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Rovaniyadi, mengatakan bahwa BBM jenis tertentu dan BBM khusus penugasan surat rekomendasi pembelian di sektor usaha perikanan tidak lagi dikeluarkan oleh pihaknya semenjak 21 Oktober 2024.
“Setelah keluarnya surat pemberitahuan dari Bupati atas pengambilan BBM oleh nelayan boleh dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh desa setempat yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Rova saat dikonfrimasi oleh media ini, Senin (23/12/2024).
Saat ditanya, terkait pembelian BBM Subsidi di SPBU Desa Mengkait apakah menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan atau mengunakan surat rekomendasi dari Kepala Desa untuk November dan Desember, Rova engan memberikan jawaban pasti.
Kata Rova, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya sebelum keluar surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor: B/500.10.8/06/KDH/SD/10/2024 perihal pemberitahuan pada 21 Oktober 2024 dapat digunakan asal masih berlaku.
“Surat rekomendasi dari dinas bisa digunakan untuk pengambilan, jika surat tersebut masih berlaku hingga bulan Nopember maupun Desember,” katanya.
Lebih lanjut Rova menguraikan bahwa rekomendasi yang pernah pihaknya keluarkan masa berlaku untuk 3 (tiga) bulan terhitung pada tanggal pada saat
dikeluarkan.
“Untuk pengambilan bulan November masih menggunakan rekomendasi bulan September, dan pengambilan Desember menggunakan rekomendasi yg dikeluarkan pada bulan Oktober, Karena masa berlaku surat 3 bulan tergantung tgl brp surat rekomendasi itu diterbitkan pada bulan tersebut,” tutupnya. (Red)