Syarat Pembentukan KUB Nelayan, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Anambas

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsu Herman (Foto: Pinni)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Menjadi anggota kelompok nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan salah satu syarat awal untuk memudahkan mendapatkan bantuan pemerintah.

Dimana kelompok nelayan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2015 tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsu Herman mengatakan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) harus memenuhi beberapa syarat adminitrasi dan disertai surat keputusan kepala desa masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Terkait pembentukan kelompok adapun syaratnya adalah harus ber KTP Nelayan, minimal satu kelompok 10 orang, berada dalam satu desa, dan diterbitkannya surat keputusan kepala desa,” kata Herman pada Zonasidik.com, Senin (31/5/2021).

Selain itu, Herman menjelaskan bahwa tujuan KUB selain syarat awal mendapatkan bantuan pemerintah, KUB dibentuk agar nelayan bisa mandiri dan berkembang.

“Dari awalnya sekitar 300 lebih KUB Nelayan, setelah kita lakukan verifikasi hanya sekitar 201 KUB nelayan yang diperkirakan masih aktif,” jelasnya.

Saat ditanya Zonasidik.Com terkait peran Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap KUB nelayan, Herman mengatakan saat ini pihaknya fokus pada program pendampingan dan pengembangan KUB.

“Jadi kita melakukan pendampingan dan pengembangan KUB, agar kedepannya KUB nelayan dibawah binaan kita agar lebih tertib administrasi dan keuangan serta berkembang agar bisa mandiri dengan cara sering melakukan pertemuan kelompok dan tetap membayar iuran kelompok,”

“Serta melakukan kegiatan yang produktif yang nantinya akan berguna juga untuk kemajuan kelompok itu sendiri,” sambungnya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *