Tarif Masuk-Keluar Pelabuhan Roro, Ini Penjelasan Kadishub Anambas

Petugas Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas saat berjaga di Pelabuhan Roro Kampung Baru, Kecamatan Palmatak (Foto: Istimewa)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Masyarakat dibingungkan dengan adanya penarikan Pas Masuk-Keluar pelabuhan roro Kampung Baru-Air Asuk oleh Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menanggapi hal tersebut, Kadishub LH, Abdul Kadir menjelaskan bahwa tarif Pas Masuk-Keluar pelabuhan roro diberlakukan kepada orang dan kendaraan yang akan melakukan penyebarangan baik dari Kampung Baru, Kecamatan Palmatak maupun Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

“Untuk tarif ini seperti biasa, hanya berlaku bagi warga yang akan melakukan penyebarangan, baik menggunakan kapal Roro MV Anambas 5 maupun motor penambang,” jelas Kadis Abdul Kadir kepada zonasidik.com saat dihubungi, Jumat (9/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Kalau hanya masuk pelabuhan saja, tidak dikenakan,” tegasnya.

Tarif itu, kata Dia, berdasarkan peraturan nomor 8 tahun 2016 tentang restribusi daerah.

“Pas masuk-keluar ini sudah lama diberlakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Untuk itu, Dirinya berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan daerah.

“Tentu kita berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait masalah retribusi yang selama ini sudah kita terapkan,” harapnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *